close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menandatangai MOU Komitmen Bersama Deklarasi Zero Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, DIY, Rabu (20/2). Antara Foto
icon caption
Sejumlah pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menandatangai MOU Komitmen Bersama Deklarasi Zero Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, DIY, Rabu (20/2). Antara Foto
Nasional
Jumat, 29 Maret 2019 16:01

Pengamat: Pegawai lapas lebih sulit diatur ketimbang napi

Jual beli kamar lapas terjadi karena minimnya integritas para pegawai lapas.
swipe

Direktur Center for Detention Studies, Ali Aranoval, mengatakan masih adanya kasus jual beli kamar lapas seperti yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang atau yang lebih dikenal Rutan Jambe karena minimnya integritas pegawai rutan. Disebut-sebut bahkan pegawai lapas lebih sulit diatur dibandingkan narapidana atau napi.

“Kepala lapas pernah bilang ke saya, yang paling susah diatur itu bukan napinya, justru pegawainya yang paling lama bekerja di lapas tersebut,” kata Ali saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Jumat, (29/3).

Menurut dia, jual beli kamar lapas terjadi karena minimnya integritas pegawai lapas. Itu disebabkan karena lemahnya manajemen sumber daya manusia kepegawaian lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini mengindikasikan bahwa pola pembinaan karir tidak berjalan dengan baik.

Manajemen sumber daya manusia itu meliputi pola rekrutmen, penerimaan pegawai, pendidikan dan pelatihan, pola pembinaan karir, promosi dan mutasi, serta pemberian penghargaan dan sanksi.

"Itu kan ada peluang dari kurangnya pengawasan dari petugas. Jadi, kalau ada indikasi petugas yang bermain, itu karena ada masalah terkait aspek integritas,” ujarnya.

Menurut Ali, permasalahan yang muncul karena pola pembinaan karir, pendidikan dan pelatihan yang kurang optimal. Itu karena tidak semua pegawai lapas mendapatkan pelatihan. Karena itu, Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham bertanggung jawab untuk membereskan permasalahan tersebut.

"Sekitar 40.000 lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia itu hanya berapa persen yang mengikuti kegiatan pembinaan. Itu pun kegiatannya terpusat di Jakarta saja," ucapnya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, Ali mengatakan, di tahun 2008 dan 2019 pembinaan sumber daya manusia pada pegawai lapas tidak dilakukan secara berkala tiap tahunnya. Selain itu, ditemukan lemahnya untuk menjalankan program peningkatan manajemen sumber daya manusia.

Karenanya, ia mendesak BPSDM Kemenkumham dapat membuat sebuah program pembinaan integritas pegawai lapas secara menyeluruh di Indonesia. Dengan begitu, kualitas pegawai lapas bisa meningkat secara merata, sehingga praktik jual beli kamar lapas dapat diminimalisir.

"Pembinaan sumber daya manusia perlu dilakukan. Karena disitu kan pegawai dapat dididik, di kasih pembekalan, dibentuk integritasnya," ujar Ali.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan