Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad meminta aparat menuntut penimbun minyak dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu sebagai respons atas temuan kasus penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Suparji menekankan, dalam Pasal 29 UU Perdagangan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
"Di dalam Pasal 107 UU tersebut, bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar," ucap Suparji dalam keterangan yang diterima Minggu (20/2).
Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok akan menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dilarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.
"Dalam Pasal 53 UU tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.
Suparji berharap, polisi mengusut kasus dugaan penimbunan minyak goreng ini secara tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.
Satgas Pangan Polri menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng hingga menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
"Berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penahanan stok/penimbunan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Polri bersama pihak terkait terus melakukan pengecekan, pengawasan, dan memastikan minyak goreng dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Operasi pasar dilakukan secara berkala untuk memastikan hal itu.
Dia membeberkan, Satgas Pangan Polri menemukan adanya penimbunan 92.676 kotak yang berisi 1.138.361 minyak goreng oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Kemudian, Satgas Pangan Polri meminta pihak tersebut mendistribusikannya ke masyarakat.
"Kami telah mendorong agar minyak goreng itu segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Ramadhan.
Di sisi lain, pelaku penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tuturnya.
Ramadhan menambahkan, Satgas Pangan Polri mengimbau tidak adanya pelaku usaha yang merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. Dia menegaskan, Satgas Pangan Polri tidak akan segan-segan memproses hukum pelaku penimbunan yang mengganggu kestabilan kebutuhan pokok masyarakat.