close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dr Edi Saputra Hasibuan S.H., M.H, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompalnas). Foto Antara
icon caption
Dr Edi Saputra Hasibuan S.H., M.H, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompalnas). Foto Antara
Nasional
Senin, 06 Desember 2021 09:25

Pengamat sebut Bripda Randy patut dipecat secara tidak hormat

Seharusnya, polisi harus memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya. 
swipe

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat ini tengah mendekam di hotel prodeo Polda Jatim. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena meminta pacarnya yakni Novia Widyasari Rahayu (23) melakukan aborsi sebanyak dua kali, hingga Novia nekat melakukan bunuh diri di atas pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. 

Pengamat Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyebut, atas perbuatan Randy, sudah sepatutnya Polri memecatnya secara tidak terhormat. 

"Rekomendasikan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Tidak layak menjadi anggota polisi seperti itu, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Edi saat dihubungi, Senin (6/11). 

Edi berharap, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur menerapkan langkah-langkah tegas untuk mengusut kasus tersebut. 

"Karena menurunkan harkat martabat kepolisian di tengah masyarakat. Itulah pasti, apa yang dilakukannya (Bripda Randy) telah menurunkan citra dan martabat dan kehormatan kepolisian di tengah masyarakat," ucap Edi. 

Seharusnya, polisi harus memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya. 

"Di dalam kode etik kepolisian juga sangat jelas disebutkan tindakan tegas itu diberikan paling tinggi adalah dimulai dari teguran, mutasi, demosi, sampai kepada pecat," tuturnya. 

Selain itu, Edi menegaskan bahwa Polri harus mengusut tuntas hingga akar terkait masalah ini. 

"Tentu saja harus. Itu akan ditelusuri, memang semuanya kan harus berdasarkan hukumnya tentunya harus dibuktikan apakah pengaduan (korban) itu ada tidak. Jangan sampai misalnya tidak ada kejadian, itu menjadikan fitnah," terangnya. 

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan