akar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, menyoroti kejahatan dalam dunia perbankan, khususnya masalah seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) beberapa kali kehilangan uang dari rekeningnya. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi.
"Kejahatan dalam dunia perbankan masih sulit dihilangkan dan tidak boleh menganggap sepele (nilai uang yang hilang), tapi bagi nasabah itu sangat berharga," kata Suparji dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/1).
Suparji menegaskan, hak nasabah harus dipastikan dapat dilindungi, apalagi bank plat merah alias milik pemerintah.
"Sekecil berapa pun dana itu adalah hak nasabah yang harus dilindungi oleh bank. Dana yang hilang harus ada pertanggungjawaban dari bank, tidak boleh ada pembiaran," ujar dia.
Dia pun menyarankan kepada korban, apabila perkara tersebut tidak kunjung selesai, korban dapat melapor ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun gugatan perdata.
Diketahui, belum lama ini, M seorang nasabah Bank BNI mengeluhkan uangnya beberapa kali hilang dengan nomminal Rp1 juta. Menurutnya, saldo di rekeningnya tersisa sekitar Rp130 ribu dari seharusnya Rp1.130.000.
Dia mengaku telah melaporkan ke salah satu cabang BNI, tapi diarahkan untuk menghubungi pusat dengan nomor BNI atau Call Center 1500046.
"Tapi setelah ditelepon diminta ke cabang untuk cek rekening koran," ucapnya dengan nada lemas, pada Jumat (14/1).
Menurut M, dirinya kerap mendapati saldo di rekening Bank BNI miliknya berkurang Rp1 juta rupiah. Dia mengaku, sudah melakukan pengaduan, namun pihak BNI seolah lepas tanggung jawab dengan hilangnya uang nasabah.
M mengatakan, harus menunggu pelayanan bank yang dibuka besok (17/1). Korban juga menyatakan akan melakukan langkah lanjutan, yakni mengadukan ke pihak kepolisian.