close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengamat sebut sikap Kejati DKI yang batal meng-RJ-kan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio sebagai langkah yang tepat. Dokumentasi Polri
icon caption
Pengamat sebut sikap Kejati DKI yang batal meng-RJ-kan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio sebagai langkah yang tepat. Dokumentasi Polri
Nasional
Jumat, 17 Maret 2023 20:31

Pengamat soal Kejati DKI batal RJ-kan kasus penganiayaan David: Tepat!

Fickar menerangkan, keadilan restoratif bisa digunakan jika ancaman hukuman para pelaku di bawah 7 tahun.
swipe

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dkk menuai apresiasi. Sebab, sudah menangani kasus sesuai prosedur.

"Langkah Kejati tepat! Kemarin, keliru dia [mengusulkan penyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif]," kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/3).

Fickar menerangkan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, sedangkan penuntutan hukum harus tetap berjalan.

"Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus [keadilan restoratif] enggak jalan kalau tidak pidana [ancamannya] di bawah 7 tahun," paparnya.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, sambung Fickar, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sebab, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, [dikenakan] Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," ucapnya.

"Kalau kerugian diganti [pelaku], silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan [hukuman pelaku] itu soal lain. Itu ranah hakim," imbuhnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan