close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi berhentikan Kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa dengan sebutan odong-odong. Foto tribratanews.jabar.polri.go.id/
icon caption
Polisi berhentikan Kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa dengan sebutan odong-odong. Foto tribratanews.jabar.polri.go.id/
Nasional
Jumat, 29 Juli 2022 12:25

Pengamat soal odong-odong di jalan umum: Upaya penertiban belum masif

Mobil odong-odong tak jarang masih ditemui di beberapa wilayah dan beroperasi di jalan umum.
swipe

Mobil odong-odong yang kini tengah jadi sorotan usai terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan mobil odong-odong di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7). Dalam peristiwa ini, sembilan penumpang meninggal dunia.dan 24 penumpang lainnya luka-luka pascakecelakaan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, odong-odong adalah mobil angkutan tidak resmi, biasanya digunakan sebagai hiburan anak-anak untuk jalan-jalan berkeliling kompleks perumahan atau perkampungan, dan dilengkapi dengan lagu-lagu yang diputar dengan suara keras.

Kendati bukan angkutan umum resmi, namun mobil odong-odong tak jarang masih ditemui di beberapa wilayah dan beroperasi di jalan umum. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, angkutan umum yang beroperasi harus lulus sertifikasi uji tipe agar bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Angkutan umum yang beroperasi harus lulus uji tipe, sehingga mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dengan SRUT, polisi akan mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan," kata Djoko kepada Alinea.id, Kamis (28/7) malam.

Terkait peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil odong-odong yang terjadi beberapa waktu lalu, Djoko menilai masih ada pembiaran soal beroperasinya odong-odong di jalan raya, sehingga upaya penertiban oleh aparat penegak hukum dinilai masih kurang masif.

"Odong-odong sudah beroperasi di jalan umum dengan membawa penumpang. Tidak ada upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Djoko menambahkan, penertiban terhadap angkutan umum tidak resmi seperti odong-odong bukan hanya berada di level pemerintah pusat, namun juga harus dilakukan pemerintah daerah. Misalnya, melalui kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) dengan kepolisian daerah di masing-masing wilayah.

"Dishub dan polisi dapat bekerjasama melarang odong-odong beroperasi di jalan umum. Bisa juga dengan menutup sejumlah karoseri atau pabrikan odong-odong," terang Djoko.

Untuk diketahui, larangan pengoperasian odong-odong di jalan umum sendiri sudah diterapkan di beberapa wilayah. Di Jakarta, misalnya, larangan ini sudah diberlakukan sejak 2019.

Saat itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasional kendaraan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis jalan. Sedangkan, odong-odong yang ada tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman untuk warga DKI," kata Syafrin di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Syafrin menilai, odong-odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar beberapa peraturan. Salah satunya Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, Syafrin tidak melarang keberadaan odong-odong yang ada di taman bermain atau jalan kompleks warga. Ia hanya melarang operasional odong-odong dilakukan di jalan raya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan