close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sebuah sekolah swasta. Alinea.id/Rico.
icon caption
Ilustrasi sebuah sekolah swasta. Alinea.id/Rico.
Nasional
Sabtu, 27 Agustus 2022 22:22

Pengamat: Tunda RUU Sisdiknas untuk masuk Prolegnas

Pasalnya, masih banyak isu-isu di dalam RUU tersebut yang masih bermasalah, di antaranya seperti pengaturan PAUD dan posisi Mendikbudristek
swipe

Pemerintah sudah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 di parlemen. 

Merespons hal itu, praktisi pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji menyampaikan, penyusunan Sisdiknas yang baru tidak boleh terburu-buru, tanpa kajian yang mendalam. Apalagi Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan bahwa sistem pendidikan tidak ada perubahan, hanya mengganti sebutannya saja.

“Beliau (Jokowi) menyampaikan, bahwa Indonesia butuh grand design peta jalan pendidikan Indonesia. Baru kita bicara tentang aturannya, yaitu revisi UU Sisdiknas,” ujarnya dalam diskusi online, Sabtu (27/8).

Untuk itu, dalam penyusunan RUU Sisdiknas, perlu melibatkan partisipasi dari banyak pihak. Pelibatan seluas-luasnya kelompok masyarakat yang berkepentingan yang dinilainya tidak ada dalam pembuatan RUU Sisdiknas kali ini. 

Dia juga menilai RUU Sisdiknas hendaknya ditunda untuk masuk Prolegnas. Pasalnya, masih banyak isu-isu di dalam RUU tersebut yang masih bermasalah, di antaranya seperti pengaturan PAUD dan posisi Mendikbudristek.

Sementara Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) Anindito Aditomo menyampaikan, bahwa RUU Sisdiknas telah mencabut tiga UU terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, Anindito mengatakan, pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah dikatakannya telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Menurutnya, draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Dalam kesempatan berbeda Anindito menyebutkan, pemerintah masih menunggu persetujuan DPR untuk memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022. Nanti DPR memutuskan apakah RUU tersebut dibahas di Badan Legislasi atau di Komisi X DPR.

 

img
Atikah Rahmah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan