close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi.Alinea.id
icon caption
Ilustrasi.Alinea.id
Nasional
Sabtu, 10 Oktober 2020 14:53

Pengamat UGM sebut pembahasan UU Cipta Kerja terburu-buru

UU ini merevisi 77 undang-undang dan mencabut dua undang-undang dan sekarang sedang dipersoalkan oleh banyak pihak.
swipe

Sekertaris Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Wahyu Yun Santosa menyatakan konsep paling dasar Undang-Undang Cipta Kerja adalah meningkatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi dan kegiatan transaksi. 

“Secara umum bagus, karena ini memang bisa mendorong investasi. Namun kenapa perlu kita kritisi? Karena sangat terburu-buru dan kurang transparan,” jelas Wahyu dalam diskusi webinar, Sabtu (10/10).

Selain itu, cakupan undang-undang ini dinilai terlalu luas. Bahkan draf paripurna yang selama ini dijadikan rujukan ternyata dikatakan tidak benar atau hoaks, dan itu dinilai merupakan sebuah permasalahan. Padahal UU ini merevisi 77 undang-undang dan mencabut dua undang-undang dan sekarang sedang dipersoalkan oleh banyak pihak.

Wahyu menegaskan, pada UU ini ada 11 klaster pembahasan dan pemerintah mencoba menyamakan keragaman tema pada 11 klaster itu.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria SW Sumarjono, menambahkan, undang-undang ini dibuat dengan menabrak konsitusi, menabrak filosofi, dan dasar-dasar dari undang-undang yang telah ada.

“Secara empiris, mana kajian yang menunjukkan tidak perlu ada norma baru? Kan gak ada. Itu hanya sekadar ngeles aja,” ujarnya. 

Maria juga mengatakan, sesuatu yang tidak terfikirkan dan tidak terjawab harus dijawab dengan norma baru. Hal itu disebut sebagai menyederhanakan pemikiran, dan bukan menyederhanakan regulasi.

Sebelumnya, Ketua PUKAT UGM, Oce Madril, dalam rilis yang diterima Selasa (6/10), menyebutkan proses pembentukan UU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf UU Cipta Kerja. Akses publik terhadap dokumen UU ini baru tersedia pasca UU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.

DPR dan pemerintah, tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah pandemi Covid-19. Rapat-rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan perkembangan pembahasan draf tidak didistribusikan kepada publik. Pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.

“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draf UU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” terang dosen FH UGM ini. 

img
Ghalda Anisah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan