close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi. Foto Freepik.
Nasional
Minggu, 25 September 2022 18:13

Pengamat ungkap penyebab kecelakaan truk yang sering terjadi

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan penyebab kecelakaan fatal yang sering terjadi.
swipe

Kecelakaan akibat sopir diduga mengantuk menabrak bagian belakang truk tidak berperisai kembali terulang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah, Sabtu (24/9). Akibatnya, lima orang tewas seketika.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan penyebab kecelakaan fatal yang sering terjadi, khususnya kecelakaan yang menabrak bagian belakang truk. Ada dua poin yang jadi perhatian, yakni terkait pemasangan perisai atau bumper belakang dan samping, serta kondisi sopir yang mengantuk.

Menurut Djoko, kebanyakan pengemudi kendaraan pribadi enggan atau kurang nyaman melapor ke majikan saat merasa lelah atau mengantuk dalam perjalanan.

"Seharusnya juga para majikan sudah merasa si pengemudi mengantuk atau capek dengan melihat pola mengemudi saat berkendara," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9).

Di sisi lain, menurut Djoko, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang, terlebih oleh pengemudi yang mengantuk di jalan tol. Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau rear underrun protection (RUP), tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis jika ditabrak dari belakang. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat.

"Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP (bumper belakang) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak," ujar dia.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat tersebut menilai, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi yang mengantuk. Sedangkan faktor penyebab fatalitas adalah tidak tersedianya perisai atau RUP pada kendaraan truk.

Misalnya, kendaraan barang di Indonesia memiliki karakteristik operasional yang spesifik. Kendaraan ini memiliki final gear yang sudah disetel kuat menggendong, namun tidak kuat berjalan kencang.

Sementara, kondisi jalan utama yang kerap dilalui banyak yang substandar, di mana kendaraan dengan kecepatan yang berbeda berada pada satu jalur. Akibatnya, risiko tabrak depan-depan dan tabrak depan-belakang sangat tinggi.

"Demikian juga di jalan tol, gap kecepatannya sangat tinggi jauh di atas ambang batas yang bisa diterima berdasarkan standar IRAP (International Road Assessment Programme), sehingga risiko tabrak depan-belakang di jalan tol juga sangat tinggi," papar Djoko.

Oleh sebab itu, menurut Djoko, tindakan keselamatan yang paling logis dan praktis yakni memperbaiki gap kecepatan dan menyediakan lajur lambat dan cepat di jalan arteri. Kendati demikian, hal ini dinilai sulit dan mahal.

Kemudian, ketika sulit menghilangkan risiko terjadinya suatu kecelakaan, maka tindakan paling logis adalah menurunkan risiko fatalitas saat kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan. Hal ini dilakukan dengan memasang Rear Underrun Protection (RUP) atau bumper belakang pada truk.

"KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja," terangnya.

Oleh karenanya, imbuh Djoko, perlu dilakukan upaya untuk mencegah kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong. Sehingga, sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag serta sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya.

Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali. Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk.

"Kecelakaan boleh saja terjadi, akan tetapi jangan sampai penumpangnya luka berat apalagi meninggal dunia. Cukuplah diberi tensoplast saja atau minum kopi untuk menghilangkan kaget. Mobil yang rusak bisa dibetulkan lain waktu," ujar dia.

Sesuai peraturan

Djoko yang juga seorang akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut menambahkan, upaya pencegahan dengan memasang bumper belakang dan samping sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan, selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi perisai kolong belakang dan perisai kolong samping.

Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Adapun perisai kolong belakang dipasang dengan sejumlah ketentuan, yakni menggunakan bahan besi dan sejenisnya, serta berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan.

Lalu, perisai kolong belakang dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm; dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat; dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).

Sementara, perisai kolong samping dipasang dengan beberapa persyaratan, seperti tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang; dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm; dan menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.

Perisai kolong samping dapat dipasang bahan logam atau bukan logam berbentuk pelat, untuk mengurangi hambatan angin guna efisiensi bahan bakar.

Selain itu, pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan