Polisi masih menjadikan keluarga yang membawa pulang paksa jenazah pengidap Covid-19 sebagai saksi. Status kasus tersebut hingga saat ini juga masih dalam penyelidikan.
"Sudah kami panggil satu satu sebagai saksi. Kami periksa," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Jenazah tersebut sebelum meninggal memang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kemudian, saat meninggal dan akan dikuburkan sesuai protokol Covid-19, keluarga mengambil paksa untuk dimakamkan secara umum.
Saat dilakukan pengecekan oleh pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan jenazah memang positif mengidap Covid-19.
"Memang pada saat kejadian Senin (8/6) ada korban PDP meninggal dunia, dan saat akan dikuburkan keluarga korban mengambil paksa. Rencananya dikuburkan dengan protokol Covid-19 karena hasil rekam medisnya positif Covid-19," tutur Erna menjelaskan.
Jenazah itu akhirnya dikuburkan pihak keluarga. Penyidik juga telah mengumpulkan rekam medis dan keterangan keluarga dalam proses penyelidikan.
Untuk diketahui, sebuah penjemputan paksa jenazah Covid-19 terjadi di Rumah Sakit Mekar Sari, Kota Bekasi pada Senin (8/6). Jenazah merupakan warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.