Polisi menangkap seseorang yang diduga provokator dengan mengancam bom di Mabes Polri dan Bareskrim Polri. Pria bernama Mukhamad Asli Seto Ansyurolloh itu dibekuk polisi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (22/5).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Mukhamad merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Ia juga pernah menjadi panitia dalam aksi 212.
“Yang bersangkutan pernah menjadi panitia aksi 212 tahun 2018 lalu,” ujar Argo di Jakarta, Rabu (22/5).
Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa print pesan berantai di WhatsApp yang disebar Mukhamad. Tersangka juga menyertakan foto Kapolri Tito Karnavian di dalamnya. Provokasi ini disebar sejak pekan lalu.
“Yang ditujukan mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target ancaman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Argo.
Mukhamad dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 12A ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.