close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi Pers Penguatan Peran Pejabat Kepala Daerah Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Kiri), Dirjen Otda Soni Sumarsono   (tengah), Sesditjen Otda Akmal Malik (kanan), Kemendagri, Kamis, (21/6).  (Robi Ardianto
icon caption
Konferensi Pers Penguatan Peran Pejabat Kepala Daerah Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Kiri), Dirjen Otda Soni Sumarsono (tengah), Sesditjen Otda Akmal Malik (kanan), Kemendagri, Kamis, (21/6). (Robi Ardianto
Nasional
Kamis, 21 Juni 2018 14:40

Kemendagri tegaskan pengangkatan Komjen Iriawan tak langgar aturan

Kemendagri menyatakan pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tak melanggar aturan.
swipe

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menegaskan, pengangkatan Komjen Pol. Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), tidak melanggar aturan apapun.

Menurutnya, pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pengangkatan Iriawan dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah pada saat kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut berakhir masa jabatannya. 

"Berdasarkan pasal 201 UU no. 10 tahun 2016, kita tahu persis kalau jabatan kosong semenit pun tidak boleh, harus segera diisi, maka itu konteks pak Iriawan adalah mengisi kekosongan tersebut," kata Soni Sumarsono saat Konferensi Pers Penguatan Peran Pejabat Kepala Daerah Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018, di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/6).

Kekosongan jabatan gubernur tersebut harus diisi oleh pimpinan tinggi madya (pejabat eselon 1) yang meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekrtaris Utama (Sestama), Sekjen Lembaga Negara, Sekjen Lembaga Non Struktural, dirjen, dan jabatan lain yang setara. 

"Jabatan gubernur adalah jabatan administratif terhadap jabatan yang melekat dari pejabat eselon 1," katanya. 

Sumarsono menyebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh pimpinan tinggi madya, bisa diisi oleh ASN atau swasta melalui lelang, dan juga TNI/Polri.

"Eselon satu sekarang ini banyak diisi oleh swasta," katanya. 

Sementara itu, bagi anggota TNI atau Polri yang mengisi jabatan tinggi madya, terdapat dua ketentuan. Pertama, TNI/Polri yang saat ini bertugas di 11 instansi, tak perlu mundur dari keanggotaannya di Polri. Adapun 11 lembaga yang dimaksud adalah Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekmil Negara, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, serta BNPT, dan KPK. 

"Di lembaga ini, TNI dan Polri tidak perlu mundur, karena sudah diatur sebagai instansi yang tidak perlu melakukan alih status," katanya.

Pasalnya, lanjut dia, sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jabar, posisi Iriawan merupakan sekretaris utama (Sestama) Lemhanas, yang kedudukannya setingkat dengan pejabat tinggi madya, sehingga ia pun tak perlu mundur. Kedudukan Iriawan itu bukan di bawah garis komando Polri, melainkan di bawah garis komando Gubernur Lemhanas. 

Oleh karena itu, Soni meyakini pengangkatan Komjen Pol Iriawan tidak menyalahi aturan yang ada. Sementara itu, dia juga menegaskan siap memberikan keterangan terhadap DPR yang akan melakukan hak angket.

"DPR mau buat hak angket kami hormati, kami siap untuk beri penjelasan dan kami akan berikan penjelasan secara rasional. Pengangkatan ini tidak melanggar aturan," tegasnya.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan