close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat (kanan atas) di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4)./ Antara Foto
icon caption
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat (kanan atas) di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 April 2019 08:02

Penganiaya siswi SMP di Pontianak segera jalani persidangan

Berkas perkara ketiga anak berhadapan hukum (ABH) telah dinyatakan lengkap alias P21.
swipe

Penyidik Polresta Pontianak menyerahkan tersangka dan barang bukti penganiayaan siswi SMP berinisial Aud ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Penyerahan dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias memenuhi syarat P21.

Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan dengan persidangan di pengadilan.

"Dengan ditetapkannya P21, maka kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum)," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Senin (15/4).

Dari 12 anak yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, polisi akhirnya menetapkan tiga orang dengan status ABH. Mereka adalah FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec. Ketiga siswa SMA tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai ABH, sementara lainnya sebagai saksi," katanya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

Ketiganya ditetapkan sebagai ABH karena menjambak, mendorong, memiting, dan melempar menggunakan sandal. Anwar membantah adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap area sensitif korban, sebagaimana kabar yang beredar sebelumnya. 

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes Pol dr Sucipto mengatakan, pemeriksaan dokter juga menunjukkan tidak ada jejak penganiayaan pada area sensitif korban. 

"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan