Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas anak AG dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang dilimpahkan pada Jumat (24/3). Bahkan, menunjuk Saut Pasaribu sebagai hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.
Djuyamto melanjutkan, Saut telah menetapkan tahapan diversi. Ini sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Hakim tunggal menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menahan AG, pelaku anak penganiayaan David Ozora, di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG adalah kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora.
Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan, penahanan dilakukan selama 5 hari. Sembari penahanan, jaksa juga menyiapkan surat dakwaan.
"Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," katanya kepada wartawan, Selasa (21/3).
Syarief menyebut, setelah surat dakwaan disiapkan, pelimpahan akan dilakukan ke PN Jaksel. Kejari Jaksel mengutus 7 jaksa dalam mengawal kasus ini.
"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan. Itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," tuturnya.