Kementerian Perhubungan menegaskan, kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik, tetap dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca-Idulfitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idulfitri maupun setelah Idulfitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5).
Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu: fase jelang Idulfitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase pada saat Idulfitri pada 24 sampai dengan 25 Mei 2020, dan fase pasca-Idulfitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idulfitri dan pada saat Idulfitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Sekarang kami fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca-Idulfitri ,” jelas Adita.
Sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idulfitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” papar Adita.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk ke luar/masuk ke DKI Jakarta.