close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/12/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi
icon caption
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/12/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi
Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 15:29

Pengedar narkoba asal Malaysia dibekuk

Lima orang tersangka langsung ditahan beserta 159 kg sabu, 3.000 ekstasi dan 5.300 happy five.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang haram tersebut, sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 5.300 butir happy five diselundupkan para pelaku melalui jalur laut.

Pengungkapan sindikat ini berawal pada 27 Mei 2020, disebuah bengkel las di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kemudian, ditetapkan enam tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR.

"Kami dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES, menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Menurut Listyo, SD ditangkap di Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 5 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5. Berdasar, pemeriksaan SD, narkotika tersebut berasal dari Tiongkok.

Listyo menyatakan, SD merupakan kurir yang biasa bertransaksi di tengah laut perairan Aceh. "Kami, melakukan pendalaman dan kami dapat informasi mereka berhubungan dengan Mr X, yang berdomisili di Malaysia. Kami dapati Mr X ini, berhubungan dengan saudara A yang ada di lapas. Dari situ, kami ikuti dan didapat informasi ada pengiriman secara ship to ship," urai dia.

Dari penangkapan SD, kemuudian diketahui adanya keterlibatan tersangka US, SY, dan IY. Mereka ditangkap di KM Teupin Jaya GT 6. "Dari situ didapat 119 kg sabu," tuturnya.

Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan