Pengelola bianglala saat perayaan atau Festival Sekaten di Yogyakarta terancam dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut diberikan menyusul terjadinya insiden bianglala terbalik sehingga mengakibatkan sejumlah pengunjung yang menaiki wahana tersebut terjatuh pada Minggu, (11/11).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan potensi adanya sanksi terhadap pengelola bianglala masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Sanksi tersebut bisa dijatuhi apabila ditemukan adanya unsur kelalaian.
“Bisa (dikenakan sanksi) kalau ada kelalaian. Kalau dia prosedurnya harus dicek, harus diganti, sparepartnya misalkan, suku cadangnya harus diganti ternyata tidak. Ya salah dia. Bisa dikenakan unsur kelalaian,” kata Setyo Wasisto di Jakarta pada Senin, (12/11).
Setyo menjelaskan, unsur kelalaian itu nantinya juga akan dilihat dari aspek korban jiwa. Meski tidak ada korban meninggal dunia, namun dalam tragedi tersebut mengakibatkan korban luka-luka yang dapat menjadi pertimbangan.
Selain itu, Setyo juga mengatakan pengelola seharusnya melakukan pemeriksaan secara berkala. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan keselamatan pengunjung yang seharusnya diutamakan oleh pihak pengelola.
“Karena ini, menyangkut jiwa manusia jadi jangan hanya melaksanakan untuk keuntungan tetap perhatikan keselamatan. Keselamatan nomer satu lah,” katanya.
Seperti diketahui, terbaliknya wahana bianglala di pasar malam saat Festival Sekaten Yogyakarta mengakibatkan satu keluarga yang terdiri atas ibu, ayah, dan anak terjatuh. Kejadian itu terekam dalam video berdurasi dua menit di berbagai media sosial.
Pihak pengelola kemudian mengevakuasi korban yang terjatuh. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun untuk sementara wahana tersebut dihentikan operasinya.