close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tabrakan. Foto:Pixabay
icon caption
Ilustrasi tabrakan. Foto:Pixabay
Nasional
Selasa, 23 Oktober 2018 10:48

Pengemudi Mercy tabrak pemotor di Solo hingga tewas segera disidang

Masa penahanan Iwan untuk menjalani pemeriksaan tak perlu diperpanjang. Waktu 20 hari dirasa sudah cukup untuk meneliti surat dakwaan
swipe

Iwan Adranacus (40), pengemudi mobil Mercedes Benz atau biasa disebut Mercy bernomor polisi AD 888 QQ yang kini tersangka karena menabrak pengendara motor hingga tewas bakal segera disidang. Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri Surakarta bakal segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan tersebut ke pengadilan negeri setempat. 

“Surat dakwaan perkara kasus Iwan Adranacus sudah diterima. Tinggal meneliti saja. Pekan ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Teguh Subroto di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, (23/10).

Menurut Teguh, masa penahanan Iwan untuk menjalani pemeriksaan tidak perlu diperpanjang lagi. Waktu selama 20 hari dirasa sudah cukup untuk meneliti surat dakwaan Iwan. Selanjutnya, akan segera dilimpahkan untuk dijadwalkan sidang di pengadilan.

“Kejaksaan tetap bekerja cepat agar kasus perkara Iwan segera selesai,” ujar Teguh Subroto.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara Iwan Adranacus pada Kamis,(18/10). Berkas berkara yang dilimpahkan merupakan tahap kedua setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surakarta, Chandra Eka Yustisia, mengatakan setelah pelimpahan tahap kedua, pihaknya bakal menitipkan tersangka ke Rutan Surakarta.

Menurut Chandra Eka, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-2409/0.3.11/Epp.1/10/2018. Tiga Jaksa Penuntut Umum pun sudah ditunjuk untuk menangani kasus perkara Iwan. Mereka antara lain Titiek Maryani, Rahayu, dan Satriawan. Selain itu, jaksa penuntut umum juga sudah menyiapkan 17 saksi dan barang bukti.

Tersangka Iwan Adranacus disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan