Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pengendali narkoba jenis ganja berinisial SD (41) di Medan. Dia merupakan pengendali ganja lintas provinsi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar menerangkan, tersangka SD merupakan pengendali peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dia ditangkap beserta barang bukti ganja 224,423 kilogram, empat unit gawai, dan satu unit mobil.
Krisno menyebut, penyidik juga menangkap tiga kurir, yaitu IH (21), RN (21), dan SP (24). Ketiganya dicokok di Jalan Palembang-Betung, Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/11) pukul 16.00 WIB.
Krisno menjelaskan, tiga tersangka lain berperan sebagai kurir. "Kita terus berupaya mengembangkan untuk menangkap dua DPO (penyuplai ganja) yang berada di Aceh," ujar Krisno di kantor Mabes Polri, Jumat (26/11).
Krisno menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat Subdit III Dittipidnarkoba pada 9 November 2021 mengenai rencana pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta. Pengiriman melalui jalur lintas timur Sumatera menggunakan mobil pribadi. Tim kemudian menyelidiki di lapangan pada Kamis (11/11) pukul 14.00 WIB dan menangkap mobol pembawa ganja pukul 16.00 WIB.
Jakarta, kata Krisno, menjadi tujuan utama peredaran gelap narkoba di Indonesia. Sementara, moda transportasi darat via jalur lintas Sumatera menjadi sarana utama sindikat untuk pengiriman ke Jakarta. Untuk mengantisipasi itu, menurut dia, perlu penguatan pengawasan di penyeberangan Pelabuhan Bakahueni-Lampung dengan sistem dan peralatan yang lebih modern.
"Perlu upaya rekayasa sosial dari segenap stakeholders untuk mengajak masyarakat yang telah dimanfaatkan menjadi petani ganja oleh sindikat narkoba berubah menanam tanaman produktif sesuai dengan kondisi alam di Aceh," tutur Krisno.
Krisno menjelaskan, ekonomi sampai saat ini masih menjadi latar belakang pelaku melakukan kejahatan narkoba.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. Minimal denda Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000," tuturnya.