close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suporter Persija Jakarta The Jak membentangkan spanduk besar solidaritas belasungkawa atas meninggalnya rekan Haringga Sirila pada laga Liga 1 Persija Jakarta melawan Perseru, di Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/10). Pada pertan
icon caption
Suporter Persija Jakarta The Jak membentangkan spanduk besar solidaritas belasungkawa atas meninggalnya rekan Haringga Sirila pada laga Liga 1 Persija Jakarta melawan Perseru, di Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/10). Pada pertan
Nasional
Sabtu, 03 November 2018 02:52

Pengeroyok Haringga dituntut 3-5 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M, 3-5 tahun.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Khausal Alam mengatakan, kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Tuntutan untuk anak-anak ini yang pertama adalah anak S dan AR masing-masing lima tahun, untuk anak T empat tahun, anak AS 3,6 bulan dan anak M tiga tahun," ujar Agus di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (2/11).

Agus mengatakan, tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Menurutnya, kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.

"Ini kan perlu kita informasikan lagi bahwa ini di bawah umur dan masih pelajar. Pelaku anak-anak jadi setengahnya dari dewasa maksimal enam tahun," kata dia.

Tuntutan yang diajukan JPU mendapat respons berbeda dari kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya. Dadang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa karena dianggap tidak mengacu dari sistem peradilan anak yang menyebutkan hukuman penjara adalah alternatif terakhir.

JPU dinilai tidak mengikuti rekomendasi hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung soal penanganan tindak pidana oleh terdakwa dibawah umur yang wajib diikuti dalam membuat materi tuntutan.

"Rekomendasi dari Bapas itu salah satunya pidana syarat, salah satunya pidana syarat itu tercantum dalam ketentuan ayat 60 dan 4 wajib," katanya.

Dalam pasal 60 itu menjelaskan bahwa anak itu harus diarahkan ke hukuman pidana bersyarat. Hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh JPU, karena anak yang kini menjadi tersangka, statusnya masih bersekolah.

"Kita lihat data proses pembelaan yang nanti akan kita sampaikan pada hari Senin. Kita perjuangkan anak itu, semoga anak itu tidak dihukum. Kemudian kita yakinkan ke hakim bahwa anak itu posisinya hanya sebatas emosi massa bukan tujuan utama dia melakukan pengeroyokan itu," katanya. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan