Satu anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (ormas PP) berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan anggota polisi saat aksi massa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11).
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi. Artinya keterangan dia, bagaimana, apakah ada temannya yang gabung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/11).
Zulfan menerangkan, dengan demikian, sudah 16 anggota ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap 15 tersangka lainnya, penyidik menyangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut Zulfan, untuk tersangka pengeroyokan sendiri terancam lima tahun penjara. Namun, dia tidak menerangkan motif pengeroyokan tersebut.
“Yang satu pelaku pemukulan dikenakan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, terhadap lima anggota ormas PP lainnya yang dilakukan pemeriksaan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka diperiksa hanya dalam kapasitas sebagai saksi.
Zulfan mengimbau, bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi dipersilakan. Polisi, kata dia, akan memberi izin selama penyampaian pendapat dilakukan tidak anarkis.
"Tentunya demo atau menyampaikan aspirasi harus ada ketentuan menyampaikan ke kepolisian, kemudian juga jika ada penyampaian akan diberikan pelayanan dan pengamanan, sepanjang itu tidak anarkis dan tidak brutal, tidak menyalahi aturan, Polri akan mengamankan," ucapnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan di depan Gedung DPR guna memprotes pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta ormas PP dibubarkan.