close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly.Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly.Foto Antara/dokumentasi
Nasional
Selasa, 06 Desember 2022 13:18

Pengesahan RKUHP, Menkumham: Produk Belanda sudah tak relevan

Menurutnya, KUHP produk Belanda yang dipakai selama 104 tahun  sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana Indonesia.
swipe

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, KUHP produk Belanda yang dipakai selama 104 tahun  sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," kata Yasonna usai Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RKUHP di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR, kata dia, telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," ujar politikus PDIP itu.

Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," tandasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan