close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
icon caption
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
Nasional
Senin, 11 Juli 2022 17:28

Pengganti Lili Pintauli dipilih dari 5 besar calon sebelumnya

Presiden Jokowi akan mengajukan pengganti Lili kepada DPR dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
swipe

Sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena Lili sebagai terperiksa telah resmi mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Presiden Jokowi juga telah menerbitkan surat pemberhentian Lili terhitung sejak 11 Juli 2021.

"Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 yang memberhentikan yang bersangkutan terhitung 11 Juli Tahun 2022, yaitu hari ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Hal ini menyebabkan adanya kekosongan jabatan yang ditinggalkan Lili sebagai Wakil Ketua. Tumpak mengatakan, mekanisme penunjukan anggota pengganti pimpinan KPK berada di tangan Presiden Jokowi, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bagaimana prosedur penggantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden, ada diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata Tumpak.

Tumpak menyebut, Presiden Jokowi akan mengajukan calon anggota pengganti Wakil Ketua KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun nama-nama yang nantinya diajukan, dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.

"Nama-nama ini adalah nama-nama orang yang dulu diajukan Presiden ke DPR yang tidak terpilih. Ada 5, Presiden dulu mengajukan 10, terpilih 5, jadi sisa 5 inilah nanti akan diajukan oleh Presiden kepada DPR," ujar Tumpak.

Ada pun lima calon pimpinan KPK yang tidak dipilih DPR pada 2019 lalu yakni Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.

Sementara terkait gugurnya sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli, anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan gugur dan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan insan komisi.

"Bukan kita hentikan itu pemeriksaan perkara, tapi perkaranya itu gugur. Kan tidak memenuhi persyaratan Insan komisi tadi, jadi gugur. Kemudian karena gugur, ya kita tidak lanjutkan lagi persidangannya," ujar Albertina.

Namun, Albertina menyebut, proses penyidikan perkara atau penyelidikan perkara pidana tetap akan berlangsung bagi pihak-pihak lain yang dilaporkan, selama mereka merupakan bagian dari insan KPK.

"Yang lainnya tetap akan diproses, tetap akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan dewan pengawas, sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," ucapnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan