close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Pusat Pertamina di Jakarta, Indonesia. ANTARA
icon caption
Kantor Pusat Pertamina di Jakarta, Indonesia. ANTARA
Nasional
Kamis, 28 April 2022 12:03

Kejati DKI geledah rumah terkait kasus mafia tanah terhadap aset milik Pertamina

tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 3 orang ahli waris
swipe

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menggeledah salah satu rumah yang diduga terdapat adanya barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Rumah yang digeledah itu milik almarhum Suprapto yang berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/4). 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari dan menyita dokumen yang disimpan di rumah almarhum Suprapto. Penggeledahannya terkait dengan kasus mafia tanah terhadap aset Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi. 

"Bahwa menurut pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero)," kata Ashari dalam keterangannya, Kamis (28/4).

Ashari menyampaikan, tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 3 orang ahli waris. Hal itu dilakukan untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. 

"Baru 3 orang ahli waris yang diperiksa," ujar Ashari. 

Penyidik, kata Ashari, telah memeriksa 4 orang dari pihak Pertamina. Mereka merupakan bagian aset dan legal pada saat menghadapi sidang gugatan perdata terkait perkara tanah. 

"Pihak Pertamina yang diperiksa baru dari bagian Aset dan legal yang mewakili pada saat sidang perdata dulu," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, Kejati DKI meningkatkan penanganan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Peningkatan status penyidikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. 

Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tegasnya. 

Bahkan, tim penyidik Kejati DKI tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Untuk menelusuri dan menelisik aliran dana tersebut, tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pasalnya, kata dia, dari nilai Rp 244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait, yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan. 

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan