Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikat, mengatakan penggusuran atau eksekusi lahan pembongkaran paksa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung terhadap rumah warga di kawasan RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Pasalnya, kata Rifki, warga Taman Sari masih melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka menggugat terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret proyek Pemerintah Kota Bandung.
“Mereka di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kita masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga,” kata Rifki di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Lebih lanjut, Rifki membantah soal klaim Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi, yang menyebut dari 197 warga Tamansari, sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan.
Menurut Rifki, masih ada sekitar 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan Tamansari. "Masih ada 33 KK yang tinggal di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang masin bertahan, masih dihuni oleh keluarga," kata Rifki.
Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan eksekusi bongkar paksa terhadap sejumlah rumah warga yang masih menduduki Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12).
Satpol PP mendatangi kawasan tersebut sejak pukul 08.00 WIB. Para personel tersebut melakukan eksekusi terhadap sejumlah rumah warga dengan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya.
"Kami sudah bayangkan masalah itu (eksekusi lahan), kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kita pikirkan dan diberi ruang longgar," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi.
Sebelumnya, kedatangan Satpol PP sempat mendapat adangan warga dengan menutup akses masuk ke area RW 11 Tamansari. Sempat terjadi dialog antara warga dengan petugas Satpol PP. Namun, dialog tersebut tidak membuahkan hasil.
Lalu Satpol PP akhirnya melakukan eksekusi. Namun eksekusi tersebut juga mendapat penolakan dari warga yang masih berada di rumahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2017 akan membangun proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk itu. Sejak 2018, sebagian warga ada yang memilih untuk bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Namun sebagiannya masih ada yang memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum. (Ant)