close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja menggarap pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta. Pemerintah berencana menghapus kewajiba Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dinilai menjadi salah satu faktor penghambat investasi. ANTARA FOTO
icon caption
Pekerja menggarap pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta. Pemerintah berencana menghapus kewajiba Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dinilai menjadi salah satu faktor penghambat investasi. ANTARA FOTO
Nasional
Rabu, 13 November 2019 13:27

IMB dan Amdal dihapus, konservasi sampai pemukiman terancam

Dikhawatirkan kerusakan lingkungan bisa semakin parah jika Amdal dan IMB dihapus.
swipe

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Dwi Sawung, mengatakan penghapusan syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dapat mengancam kehidupan masyarakat. 

Seperti diketahui, penghapusan kedua syarat itu diwacanakan untuk mempermudah jalannya investasi masuk ke Indonesia. Namun akibatnya, bisa mengancam wilayah konservasi yang selama ini justru dilindungi. Selain itu, juga mengancam daerah rawan bencana, pemukiman dan pertanian. 

“Tiba-tiba nanti bisa saja dia (pemerintah) taruh industri atau pabrik demi melancarkan investasi atau infrastruktur. L angsung saja bisa dibangun tanpa mempertimbangkan keselamatan publik dan lingkungan hidup,” kata Dwi kepada Alinea.id di Jakarta, Rabu (13/11).

Untuk saat ini saja, kata Dwi, di mana masih ada syarat IMB dan Amdal yang berlaku, masih banyak investasi yang justru menimbulkan kerusakan lingkungan. Apabila IMB dan Amdal dihapus, maka dikhawatirkan kerusakan lingkungan bisa semakin parah.

Selain itu, Dwi mengatakan, kebijakan penghapusan IMB dan Amdal jika benar-benar diterapkan pemerintah, maka akan melanggar regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Dwi menuturkan dampak penghapusan IMB bakal lebih parah karena pada dasarnya syarat tersebut diperlukan sebagai izin tentang standar bangunan. Padahal, sebuah bangunan yang akan berdiri wajib memiliki standar keamanan yang berlaku.

"Di negara mana pun, setahu saya izin mendirikan bangunan itu wajib. Gak ada yang enggak wajib. Itu kalau enggak ada izin, justru jauh lebih parah, " ucap dia.

Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya menyatakan bakal menghapus IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Penghapusan dilakukan demi memudahkan pengusaha berinvestasi di Tanah Air.

Meskipun dua syarat tersebut dihapus, Menteri ATR atau Kepala BPN, Sofyan Djalil, memastikan pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan terkait pendirian investasi.

"Menghapus IMB tapi kualitas tujuan tetap bisa tercapai. Salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya, sehingga IMB tidak diperlukan lagi," kata Sofyan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan