Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta segera merelokasi penghuni Rumah Susun (RUsun) Penjaringan, Jakarta Utara. Untuk sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memindahkan sementara mereka ke Rusun Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Relokasi ini dilakukan sejalan dengan proses revitalisasi terhadap sepuluh blok bangunan lama Rusun Penjaringan. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Disperkim DKI Jakarta, Meli Budiastuti menyebut sebanyak 600 keluarga yang akan direlokasi.
“Sudah disosilisasikan, sudah didata, dan sudah dilakukan verifikasi," ujar Meli saat dihubungi, Senin (23/6).
Meli memastikan, para penghuni Rusun Penjaringan akan dipindahkan paling lambat pada 7 Juli 2019 ke Rusunawa Rawa Buaya.
Proses sosialisasi dan pengundian pun sudah dilakukan. Nantinya, mereka pindah secara bertahap.
Adapun bagi penghuni yang terprogram relokasi akan dibebankan tarif Rp505.000 per bulan. Biaya tersebut tidak termasuk tagihan listrik dan air. Sedangkan untuk masyarakat umum biayanya berbeda dengan yang terprogram, yakni sekitar Rp665.000 per bulan.
Berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 29 Tahun 2019, masyarakat umum berpenghasilan Rp2,5 sampai Rp4,5 juta per bulan akan dibebankan tarif Rp665 ribu di luar tagihan listrik dan air.
Meli menjelaskan, Rusun Rawa Buaya tetap dibuka secara umum selain untuk penghuni pindahan dari Rusun Penjaringan.