close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah santri mengikuti Kirab Hari Santri Nasional 2018 di Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018). Kirab yang diikuti sekitar 2.100 santri Forum Komunikasi Santri Mranggen Pondok Pesantren Futuhiyyah itu mengusung tema Bersama Santri Damailah
icon caption
Sejumlah santri mengikuti Kirab Hari Santri Nasional 2018 di Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018). Kirab yang diikuti sekitar 2.100 santri Forum Komunikasi Santri Mranggen Pondok Pesantren Futuhiyyah itu mengusung tema Bersama Santri Damailah
Nasional
Rabu, 24 Oktober 2018 14:15

Pengibaran bendera HTI saat Hari Santri disebut terencana

GP Ansor menolak dengan tegas bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diidentikkan sebagai bendera tauhid milik umat Islam.
swipe

Gerakan Pemuda Ansor atau biasa dikenal GP Ansor angkat bicara terkait polemik aksi pembakaran bendera berlafazkan tauhid yang diesebut sebagai lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Banser Nahdlatul Ulama. 

Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman, mengatakan saat memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada Senin, (22/10), di beberapa daerah lain ternyata juga ada yang membawa bendera tauhid yang kerap digunakan HTI.

Beberapa daerah tersebut, kata Abdul, paling banyak di wilayah Jawa Barat antara lain di Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian di Jawa Tengah tepatnya di Kota Semarang.

“Di wilayah-wilayah tersebut ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. lni menunjukkan dugaan aksi pengibaran bendera HTI dilakukan secara slstematis dan terencana,” kata Abdul di Jakarta pada Rabu, (24/10).

Menurutnya, GP Ansor menolak dengan tegas bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diidentikkan sebagai bendera tauhid milik umat Islam.  Apalagi, pihak Kapolda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan dan membenarkan bendera tersebut merupakan milik HTI.

Adapun tindakan yang dilakukan anggota Banser beberapa waktu lalu, kata Abdul, merupakan reaksi spontan. Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk kecintaan mereka kepada bangsa dan tanah air dalam memperingati Hari Santri Nasional. 

Namun demikian, Abdul mengatakan tindakan pembakaran bendera HTI itu bertentangan dengan standar operational prosedur (SOP).Selain itu, juga bertentangan dengan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, yang disampaikan dari jauh-jauh hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Instruksi Ketum PP GP Anshor itu dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut/bendera HTI kepada aparat keamanan” katanya. 

Karena itu, GP Ansor akan memberikan peringatan kepada anggotanya yang membakar bendera HTI tersebut. Pasalnya, aksi mereka telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang. Banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif. 

Sementara terhadap oknum yang membawa bendera HTI sama sekali tidak mengalami penganiayaan atau pun persekusi dari anggota Banser. 

"Hal itu menunjukkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan seperti digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya. 

Apalagi, kata dia GP Ansor merupakan ormas Islam yang dilahirkan demi menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin. Dia pun memandang pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hokum. Sebab, HTI telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan. 

"(Pengibaran bendera HTI) merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci Tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah," ujarnya. 

Saat ini, pihaknya mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk kepada anggotanya yang sengaja mengibarkan dan membawa bendera HTI termasuk atribut yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan