close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan. Antara Foto
icon caption
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan. Antara Foto
Nasional
Minggu, 28 April 2019 22:26

Pengiriman 52 Kg sabu asal Malaysia terhenti di Pelabuhan Buruh

Narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam bungkus teh kemasan.
swipe

Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai berhasil mengamankan 52 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba yang disimpan di dalam 50 bungkus teh kemasan dengan aksara China itu diamankan di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau.

“Sebanyak tiga tersangka ditangkap atas dugaan penyelundupan sabu-sabu. Mereka yakni Rusman, Firdaus dan Piara,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta Pusat, Minggu, (28/4) malam.

Arman menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut berada dalam dua karung yang berisi 50 bungkus dengan berat total 52 kilogram. Selain narkotika, barang bukti lain yang juga disita antara lain speed boat, kendaraan roda dua dan empat, alat komunikasi dan kartu identitas.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” kata Arman.

Dari informasi itulah, kata Arman, pihaknya bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan selama dua minggu. Hasilnya, pada Kamis (25/4), anggota BNN mencurigai speed boat yang merapat ke pantai dan bertemu dengan seorang pengemudi mobil.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudinya yang bernama Rusman, ditemukan narkoba dalam dua karung yang sudah sempat disimpan di pos pelabuhan.

“Pada saat penangkapan, pengemudi speed boat atas nama Firdaus berhasil melarikan diri, namun pada hari Jumat berhasil ditangkap di Batam bersama satu tersangka lain atas nama Piara yang berperan sebagai pengendali," kata Arman.

Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia dengan kapal kayu. Kemudian dijemput dan diserahterimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship).

“Saat ini, barang bukti dan satu tersangka berada di BNNP Riau di Pekanbaru, sedangkan dua tersangka lain di Batam,” kata Arman.

"Menurut rencana besok Senin jam 10.30 akan memberi keterangan kepada media di kantor BNNP Riau, Pekan Baru.” (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan