Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengapresiasi pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI.
Menurutnya, pengunduran diri Ari harus menjadi momentum untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021.
"Ini merupakan langkah yang baik di tengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan," kata Himmatul dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (23/7).
Dengan pengunduran diri tersebut, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.
"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata dia.
Langkah pengunduran diri tersebut, diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan, bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Karena itu, lanjut dia, terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 8 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa, 'Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan'.
"Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik. Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Ari Kuncoro, diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di BRI. Hal tersebut disampaikan BRI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/7).
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada perseroan. Sehubungan itu, perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada 22 Juli 2021," Kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7).
Adapun proses berikutnya, lanjut Aestika, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Bank BRI, kata Aestika, berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level manajemen dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja perseroan.