close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto Antara/Galih Pradipta
icon caption
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto Antara/Galih Pradipta
Nasional
Selasa, 03 Maret 2020 09:45

Pengungkapan identitas penderita Covid-19 langgar hak privasi

Karena taksesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 29 g UUD NRI 1945.
swipe

Publik dan petugas diharapkan tak membuka identitas penderita coronavirus jenis anyar (Covid-19). Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai Pasal 17 huruf h dan i, terang Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif A. Kuswardono, informasi pribadi dikecualikan apabila terkait riwayat, kondisi anggota keluarga, serta perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Sehingga, pengungkapan identitas penderita Covid-19 secara terbuka, adalah pelanggaran hak-hak pribadi.

"Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir, tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/3).

"Karenanya, publik dan petugas diimbau, agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan, atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini, dijamin dalam Pasal 29 g UUD NRI 1945," tutur dia.

KIP juga meminta media memberitakan masalah tersebut secara bijaksana. Seperti seorang ibu (64) dan anak (31) berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), yang diduga terinfeksi coronavirus.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan. Dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," ucapnya.

Menurut Arif, prinsip serupa berlaku terhadap identitas warga negara Indonesia (WNI) yang sedang dikarantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Termasuk yang sesuai diobservasi.

"Mari kita berdoa. Agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus corona, dapat melaluinya dengan baik serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala," tutupnya.

 

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan