close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jemaat GKI Yasmin, Bogor, saat melaksanakan ibadah perayaan Natal 2019 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, sebelum pandemi/Foto Antara_Hafidz Mubarak
icon caption
Jemaat GKI Yasmin, Bogor, saat melaksanakan ibadah perayaan Natal 2019 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, sebelum pandemi/Foto Antara_Hafidz Mubarak
Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 15:17

Pengurus GKI Yasmin minta Jokowi koreksi kebijakan Bima Arya

Dua wali kota dan presiden dianggap gagal selesaikan kasus GKI Yasmin.
swipe

Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan serah terima Akta Hibah Tanah yang diklaim sebagai solusi dan prestasi dalam penyelesaian kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Penyelesaian kasus GKI Yasmin sempat berlarut-larut disebabkan pembangkangan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama lebih dari 15 tahun.

Hingga saat ini, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI tertanggal 12 Oktober 2011 tidak dilaksanakan.

“Dua wali kota dan dua presiden gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara. Bukti utama gagalnya dua wali kota dan dua presiden, termasuk gagalnya Wali Kota Bima Arya,” ujar pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).

Kata Bona, segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor, masih dibiarkan terpasang. Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya, katanya, bukan tindakan hukum yang diperintahkan MA dan Ombudsman.

Bona membantah tudingan bahwa pengurus GKI Yasmin memalsukan tanda tangan pada berkas pengurusan IMB gereja GKI di Taman Yasmin. Ia juga membantah tudingan bahwa pengurus GKI Yasmin adalah sekumpulan orang mbalelo (hanya mau menang-menangan sendiri) dalam proses penyelesaian kasus ini.

Sebab, pengurus GKI Yasmin disebut-sebut mengaku setuju dengan usulan Bima Arya untuk membangun gedung dua lantai di lokasi gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin Bogor, dengan rencana penggunaan lantai 1 untuk gereja dan lantai 2 untuk Pusat Keberagaman dan Kerukunan.

Kemudian, pengurus GKI Yasmin juga disebut pernah setuju dengan usulan Bima Arya terkait lahan gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian untuk gereja dan yang lain untuk Masjid yang nantinya akan dikelola Pemkot Bogor.

“Atas kedua usulan Bima Arya tersebut, GKI telah menyatakan persetujuannya. Namun, Bima Arya yang justru mengubah-ubah ide dan gagasannya sendiri dan sekarang justru merelokasi gereja,” ucapnya.

Ia pun meminta Presiden Jokowi mengoreksi kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi. “Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia, sebab cenderung meminggirkan siapapun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas,” tuturnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan