Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, mengungkapkan, dalam kurun setahun tekahir ini, setidaknya ada dua tokoh di negeri ini meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk. Yakni, yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dan pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa.
Dia juga mengungkapkan beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas. seperti pengemudi mengantuk, kurang konsentrasi, lelah, kendaraan over speed, tabrak belakang truk karena lambat sebagai akibat kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan, dan ban pecah.
"Dari data yang dihimpun oleh Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi. Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat izin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3).
Tentunya, sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel. Yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan (tidak arogran), taat aturan, dan sebagainya. Sehingga pengemudi memahami kemampuannya, termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi.
Djoko juga mengungkapkan data dan fakta keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Di mana, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27.000 jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam). Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas pada 2017 sebesar 30.894 jiwa, 2018 (29.083 jiwa), 2019 (25.871 jiwa), 2020 (23.529 jiwa) dan 2021 (25.288 jiwa).
Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas usia produktif sebesar 80% (15 tahun-59 tahun). Dampaknya dapat meningkatkan kemiskinan. Sementara korban kecelakaan usia 0-14 tahun (9%) dan usia di atas 60 tahun (11%).
Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp448 triliun-Rp470 triliun (2,9%– 3,1% PDB). Jumlah kecelakaan 2017 sebesar 104.327 kejadian, 2018 (107.968 kejadian), 2019 (116.411 kejadian), 2020 (100.028 kejadian) dan 2021 (103.645 kejadian).
Sebanyak 73% fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang (12%), angkutan orang (bus) 8%, mobil penumpang (3%), tidak bermotor (2%), dan lain-lain (2%).
Menariknya, jalan nasional menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar 0,62. Jalan provinsi 0,46 dan jalan kabupaten/kota 0,10.
Jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi. Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban. Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia. Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34%). Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32%), kondisi awal kendaraan (17%), melanggar lalu lintas (7%), melakukan aktivitas lain (6%), dan gagal memberi isyarat (4%).