Pengusaha penerbitan pers, Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing, menggugat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ferdinand selaku Direktur CV Swara Resi, merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2, Pasal 9 ayat 2, dan Pasal 18 ayat (2).
"Pasal-pasal a quo telah mengurangi hak konstitusional pemohon untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujar Ferdinand di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7) seperti dikutip Antara.
Sebagai pemohon, Ferdinand berpendapat pasal-pasal tersebut (a quo) memberikan batasan terhadap perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV), yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum. Perusahaan berbadan usaha, tidak bisa mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi terhadap masyarakat.
Selain itu pasal-pasal yang digugat juga dinilai meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi.
Selain itu, Ferdinand juga mempersoalkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/E-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers. Bagi dia, surat edaran tersebut tidak memberikan perlindungan hukum atas karya jurnalistik, terutama saat pemohon melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan yang dipublikasikan.
"Oleh sebab itu pemohon berpendapat berlakunya pasal a quo telah merugikan hak konstitusional untuk bekerja secara bersama dengan asas kekeluargaan, dan menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa dalam penyelenggaraan usaha di bidang pers," ujar Ferdinand.
Pemohon kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.