Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022, Windi Purnama, mulai menghindari pertanyaan tentang dugaan aliran uang Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Padahal, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera ini memiliki peran sentral dalam penyerahan uang tersebut.
"No comment! No comment!" kata Windi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).
Ini berbeda dengan sikapnya di persidangan sebelumnya, 3 Oktober. Kala itu, Windi mengakui mengantarkan uang di dalam koper hingga dua kali kepada Adrianto, sopir karyawan PT Moratelindo Tbk bernama Resi Yuki Bramani. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Dito demi pengamanan BTS dari pengusutan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan itu dibenarkan Resi. Saat bersidang pada 3 Oktober, ia mengakui sempat menerima uang dari Windi yang dititipkan melalui sopirnya.
Uang Rp27 miliar yang diberikan kepada Dito tersebut berasal dan sesuai arahan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan. Karenanya, adanya nama Dito dalam kasus korupsi BTS kali pertama terekspose dalam dakwaan Irwan dan diutarakannya kembali di persidangan.
"Pada saat itu, saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui nama Dito Ariotedjo," ungkap Irwan, 26 September.
"Saya tidak menyerahkan langsung [uang Rp27 miliar kepada Dito], tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," imbuhnya.
Dito sendiri telah membantah menerima aliran uang BTS dari Irwan melalui Windi dan Resi, yang diantarkan pada November-Desember 2022. "Enggak benar," katanya saat bersaksi, 11 Oktober.
Kendati begitu, Dito membenarkan mengenal Resi dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Bahkan, mengadakan pertemuan sebanyak dua kali di rumah orang tuanya, Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta Selatan.
"Waktu itu, kita hanya ngobrol bisnis. Beliau [Galumbang] baru selesai IPO (initial public offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," dalihnya. "Tidak ada [titipan]."
Di sisi lain, seiring santernya kabar tersebut, kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengaku, ada seseorang, yang belakangan diketahui bernama Suryo, mendatangi kantornya pada awal Juli. Suryo lantas menyerahkan uang Rp27 miliar.
Pada 13 Juli, Maqdir lantas menyerahkan seluruhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). "Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujarnya.
Sementara itu, belum ada komentar Kejagung terkait perkembangan Dito dalam kasus BTS. Namun, "Korps Adhyaksa" sempat membantah melupakan kasus ini dengan dalih perkara masih berjalan dan berjanji bakal memanggil Dito jika penyidik membutuhkan keterangannya.
"Kita lihat perkembangannya, ya," dalih Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, 9 November silam. "Kalau penyidik butuh keterangan, kenapa tidak [dipanggil]?"