Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G. Sebab, penanganan perkaranya mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk fakta-fakta persidangan.
"Menurut saya, [penanganan kasus BTS 4G] masih on the track. Justru fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus BTS tersebut," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/10).
Agus pun tak sependapat dengan adanya anggapan Kejagung tebang pilih dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun ini. Baginya, tudingan tersebut terbantahkan dengan tersangka-tersangka baru berdasarkan perkembangan kasus.
"Justru dengan adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan keterangan sesuai fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," ucapnya.
Sebelumnya, beberapa pihak menyebut Kejagung tebang pilih dalam penanganan kasus BTS 4G. Dalihnya, ada beberapa pihak yang masih dijadikan saksi, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang disebut-sebut menerima aliran dana Rp27 miliar.
Menurut Agus, Kejagung menangani kasus BTS 4G dengan hati-hati dan mengedepankan asas hukum yang adil (due process of law) sesuai prosedur berlaku. Karenanya, pengusutan terkesan lamban.
"Apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan proses hukum [perkara BTS 4G] telah menerapkan asas prudent (kehati-hatian) dan juga asas due process of law sesuai hukum acara pidana yang berlaku," katanya.
Hingga kini, Kejagung secara keseluruhan telah menetapkan 14 tersangka, yang sebagian sudah disidang dan berstatus terdakwa, kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dua tersangka terakhir adalah Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Nama Edward kali pertama muncul dalam persidangan terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak. Ia menerima uang Rp15 miliar atau US$1 juta untuk biaya menutup proses penyidikan korupsi oleh Kejagung.
Sadikin Rusli juga ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan. Ia disebut-sebut sebagai perantara oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menerima uang Rp40 miliar dari pemenang proyek BTS.