close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Berlarut-larutnya pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL oleh Ketua KPK memicu berkembangnya rumor adanya intervensi. Benarkah demikian? Istimewa
icon caption
Berlarut-larutnya pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL oleh Ketua KPK memicu berkembangnya rumor adanya intervensi. Benarkah demikian? Istimewa
Nasional
Jumat, 03 November 2023 05:56

Pengusutan kasus pemerasan SYL berlarut-larut, ada intervensi?

Belum ada satu tersangka sekalipun kasus sudah naik penyidikan, menggeledah beberapa lokasi, hingga memeriksa lebih dari 50 saksi.
swipe

Pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum membuahkan hasil signifikan sejak naik ke penyidikan, 6 Oktober 2023. Padahal, SYL dan Firli telah diperiksa. Kepolisian pun telah melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi guna mendapatkan barang bukti dan memeriksa lebih dari 50 saksi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro pun menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri guna memastikan transparansi penangan perkara. Pun mencoba mengajak KPK melakukan supervisi, tetapi belum ada jawaban hingga kini.

Meskipun demikian, rumor adanya intervensi maupun tekanan terus berkembang. Pangkalnya, penanganan perkara ini nyaris bersamaan dengan langkah KPK mengusut kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yang menjerat SYL sebagai tersangka.

Hal ini pun menjadi atensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apalagi, telah menjadi sorotan publik. Karenanya, ia beberapa waktu lalu meminta Polda Metro menangani kasus tersebut dengan cermat, profesional, dan tidak arogan.

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," pesannya kepada penyidik. Sigit pun menginstruksikan agar Mabes Polri, khususnya Bareskrim dan Propam, melakukan asistensi.

Tak langgar asas
Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, mengakui Polda Metro mempunyai alasan untuk melakukan proses hukum atas laporan yang masuk. Namun, diminta tak tidak melanggar asas prudent dan due process of law dalam mengusutannya.

"Proses hukum tersebut [harus] dilakukan hanya semata-mata murni penegakan hukum dan justru bukan dalam rangka untuk menghalangi proses hukum dalam perkara pokoknya, yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang saat ini sedang dilaukan proses hukum oleh KPK," tuturnya kepada Alinea.id, Kamis (2/11).

Pun demikian saat penetapan tersangka. Agus berpendapat, harus berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP.

"Apabila tidak terpenuhi minimal dua alat bukti ..., baik dari segi kuantitas dan kualitas alat buktinya, maka institusi hukum tersebut juga harus berani demi hukum untuk menghentikan proses perkara tersebut," imbuhnya.

Agus mengingatkan, penegakan hukum harus menjadi panglima dalam pengusutan sebuah perkara. Apalagi, masyarakat semakin cerdas dalam memilih dan memilah mana yang murni penegakan hukum atau semata-mata demi kepentingan tertentu. 

Pengawasan Kompolnas
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyampaikan, pihaknya akan mengawasi proses pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL. Ini guna memastikan penyidikan berjalan profesional nan transparan.

"Terlebih, Pak Kapolri sendiri dalam hal ini [sudah] memberikan arahan [agar] dilakukan secara cermat dan kehati-hatian, yang adalah standar profesionalisme," katanya kepada Alinea.id, Kamis (2/11).

Hingga kini, menurut Yusuf, penanganan kasus masih berjalan sesuai koridor. Namun, belum menjawab rasa penasaran publik, termasuk kepastian hukum.

Karenanya, Polda Metro diharapkan mengundang Kompolnas agar turut hadir dalam gelar perkara, yang dijadwalkan pada pekan ini. Sebab, banyak hal yang akan diamati dan didalami, salah satunya ada intervensi atau tidak.

"Kami berharap bisa diundang dalam sebuah gelar perkara khusus. Sehingga, kita bisa lihat bagaiamana proses dilakukan dan bisa dipastikan apakah ada intervensi atau tidak," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan