close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang peserta aksi kamisan berdiri di depan Istana Kepresidenan menuntut kasus pelanggaran HAM Tragedi Semanggi diselesaikan. Antara Foto
icon caption
Seorang peserta aksi kamisan berdiri di depan Istana Kepresidenan menuntut kasus pelanggaran HAM Tragedi Semanggi diselesaikan. Antara Foto
Nasional
Jumat, 24 Januari 2020 15:08

Pengusutan kasus Tragedi Semanggi I dan II dipastikan berlanjut

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kejaksaan Agung telah bersepakat bakal mengusut Tragedi Semanggi I dan II.
swipe

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kejaksaan Agung telah bersepakat bakal mengusut untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM pada Tragedi Semanggi I dan II.

"Iya, lanjut. Semua lanjut," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1).

Taufan didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mereka yang hadir di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.

Menurut Taufan, pertemuan itu untuk memperkuat komunikasi, termasuk mengklarifikasi beberapa hal yang sempat menjadi polemik di media massa.

"Ya, misalnya, pernyataan dari Pak Jaksa Agung. Itu udah diklarifikasi. Bahwa sebetulnya kita semua sepakat duduk bersama-sama tanpa musti menciptakan kehebohan di ruang publik, supaya jalan penyelesaian baik yudisial maupun nonyudisial bisa didapatkan," tuturnya.

Namun, Taufan mengakui bukan perkara mudah untuk menyelesaikan kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak, sehingga komunikasi dengan berbagai instansi itu diharapkan semakin diperkuat di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Dalam pertemuan itu, kata dia, ditegaskan pula bahwa ranah Komnas HAM terkait kasus Semanggi I dan II sudah pada tahap penyelidikan. Dan hal tersebut sudah dilakukan.

"Kalau ada hal yang masih katakanlah perlu, bahan bukti, segala macam, itu kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu mempolemikkan di media lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah mengklarifikasi soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Mahfud menegaskan, pernyataan Burhanuddin disampaikan menjawab pertanyaan anggota DPR bahwa pada Tahun 2001, DPR pernah menyatakan hal tersebut.

"Itu ada dokumennya dan saya punya juga. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan begitu," ujar Mahfud.

Namun demikian, Kejagung tetap memberi catatan bahwa jika kasus itu dianggap belum selesai. Bahkan, Kejagung mengaku siap melanjutkannya. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan