close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjung mendapatkan penjelasan soal hunian yang ditawarkan di pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Centre. /Antara Foto
icon caption
Pengunjung mendapatkan penjelasan soal hunian yang ditawarkan di pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Centre. /Antara Foto
Nasional
Selasa, 06 Agustus 2019 18:12

Penipuan jual beli properti miliaran rupiah, korban bertambah jadi 9

Para pelaku meraup Rp214 miliar dari penipuan jual beli properti ini.
swipe

Polda Metro Jaya kembali menerima enam aduan dari sejumlah korban penipuan terkait kasus jual beli properti berharga miliaran rupiah. Dengan bertambahnya aduan tersebut, total sudah ada 9 korban yang mengaku tertipu oleh sindikat yang beranggotakan empat tersangka.

“Sebelumnya ada tiga laporan kepada polisi terkait kasus ini. Dan jumlahnya semakin bertambah. Sekarang ada juga yang melapor lagi sebanyak enam korban,” kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/8).

Argo mengungkapkan, sindikat kejahatan properti ini meraup untung sebesar Rp214 miliar dalam kurun waktu lima bulan atau sejak Maret sampai Juli 2019. Sejak kasus ini terungkap, Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan untuk para korban yang telah tertipu. Polisi pun menduga masih terdapat korban lain yang belum melapor ke polisi.

“Kita berharap kepada masyarakat yang mendapatkan musibah atau yang mendapatkan kejadian serupa, bisa melapor ke Polda Metro Jaya," ucap Argo.

Argo menjelaskan, kasus kejahatan jual beli properti ini merupakan yang pertama kali ditangani Polda Metro Jaya. Keempat tersangka antara lain H Idham, Sujatmiko, Wiwid, dan seorang lainnya yang hingga kini masih diperiksa mengemasnya dengan sangat rapi. Banyak masyarakat yang kemudian memercayainya. 

“Rata-rata harga rumah yang akan dijual itu di atas Rp15 miliar,” kata Argo.

Saat menjalani pemeriksaan polisi, lanjut Argo, keempat tersangka tersebut kerap tidak kooperatif. Mereka selalu mengelak dan bertele-tele dalam memberikan keterangan seputar aksi kejahatannya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari adanya laporan seorang korban berinisial CS pada Juli 2019. Ketika CS melapor jika dirinya dihubungi oleh perusahaan pendanaan atau bridging atau funder bahwa sertifikat rumahnya diagunkan. 

Mendapat informasi itu, CS kaget bukan kepalang. Pasalnya, kata Suyudi, korban CS tak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru. Hanya, yang ia ingat akan menjual rumahnya pada 14 Maret 2019 senilai Rp87 miliar melalui perantara tersangka Wiwid.

“Sayangnya korban mau menyerahkan sertifikat asli rumahnya kepada tersangka. Tersangka beralasan ingin mengecek sertifikat rumah korban ke BPN,” kata Suyudi. 

Alih-alih mendatangi BPN, sertifikat rumah milik korban yang asli itu justru dipalsukan oleh tersangka Wiwid melalui peran notaris gadungan, yakni H Idham di kantornya yang terletak di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.

Setelah itu, sertifikat asli milik korban diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan. Perusahaan pendanaan yang terpedaya akhirnya mengeluarkan pembayaran sebesar Rp5 miliar kepada tersangka. 

“Lalu korban curiga karena dari Maret sampai Juli sertifikat rumahnya belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis seperti aslinya," ucap Suyudi.

Karena kasus ini, perusahaan pendanaan mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp25 miliar. Polisi yang kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap empat tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah bukti, di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, sejumlah cincin yang diklaim berlian, stempel, map dan plang nama notaris palsu. Lalu uang tunai sebesar Rp28 juta dan 2.000 dolar Singapura beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan