Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan berkas perkara dengan tersangka Olivia Nathania atas dugaan penipuan perekrutan CPNS telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau
Dengan begitu, direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tanggal 13 November 2019 tersangka menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya.
Kemudian, tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000.000 s/d Rp40.000.000/orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.
Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka. Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100% bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.
Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya terdakwa membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu.
Diketahui atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000.