close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris GNPF Ulama, Edi Mulyadi, memberikan keterangan usai melaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Sekretaris GNPF Ulama, Edi Mulyadi, memberikan keterangan usai melaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 21 November 2019 18:37

Lapor ke Bareskrim, GNPF Ulama: Sukmawati lebih parah dari Ahok

Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Islam.
swipe

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan anak Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Sukmawati dilaporkan atas ucapannya yang dianggap melakukan penistaan agama karena membandingkan Presiden Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. 

Sejauh ini, laporan polisi terhadap Sukmawati sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan oleh organisasi Front Pembela Islam (FPI) wilayah DKI Jakarta dan politikus yang mengaku dari Partai Demokrat, Jaya Suprana.

Sekretaris GNPF Ulama, Edi Mulyadi, mengatakan laporan tersebut dibuat lantaran Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Islam. Apalagi saat acara di bilangan Jakarta Selatan itu, Sukmawati juga membandingkan Alquran dengan Pancasila.

“Dia memang niat melakukan itu karena sampai menanyakan kepada yang hadir untuk menjawab. Sampai saat ini pun tidak meminta maaf, malah menampik,” kata Edi usai melaporkan Sukmawati di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut Edi, perbuatan Sukmawati itu bahkan lebih buruk daripada penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dulu. Oleh karenanya, GNPF percaya polisi dapat profesional memproses laporan itu.

“Menurut saya kalimat-kalimat ini lebih rusak dari pada Ahok. Dia (Ahok) hanya berdasarkan menafsirkan jangan mau dibohongi pakai ayat. Tapi kalau Sukmawati jelas-jelas ada niat,” ucap Edi.

Dalam pelaporan tersebut GNPF ulama membawa bukti laporan berupa compact disc (CD) berisi video saat Sukmawati mengucapkan hal yang membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad. Juga sejumlah artikel yang memberitakan soal ucapan Sukmawati. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.
Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan