close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi ibadah haji. Penjelasan BPKH soal biaya haji 2023 naik, 70% ditanggung jemaah. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Ilustrasi ibadah haji. Penjelasan BPKH soal biaya haji 2023 naik, 70% ditanggung jemaah. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Selasa, 24 Januari 2023 16:16

Penjelasan BPKH soal biaya haji 2023 naik, 70% ditanggung jemaah

Fadlul khawatir proporsi di bawah 70:30 akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendang.
swipe

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung usulan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tentang formulasi biaya haji 2023 karena dianggap dipertimbangkan dengan baik. Menag mengajukan proporsi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 70% dan nilai manfaat (optimalisasi) 30% sehingga calon jemaah harus membayar Rp69.193.733,60 atau dibulatkan menjadi Rp69.193.734 jika disetujui.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, khawatir dana haji yang akan berangkat pada tahun berikutnya terganggu apabila proporsi bipih di bawah 70% dan nilai manfaat lebih besar dari 30%.

"Kalau kita hitung di bawah dari 70% dan 30%, itu kekhawatirannya adalah akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun ke depannya," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

Pada 2022, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp98.379.021,09. Namun, jemaah hanya membayar bipih Rp39.886.009,00 (40,54%), sedangkan Rp58.493.012,09 (59,46%) sisanya bersumber dari nilai manfaat (optimalisasi). 

Sementara itu, BPIH 2023 peningkatan menjadi sekitar Rp98.893.909,11. Menag dan BPKH pun mengusulkan perubahan formulasi pembiayaan menjadi bipih 70% dan nilai manfaat 30% sehingga biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp69.193.734.

Fadlul mengatakan, skema perhitungan tersebut masih usulan. Keputusan akhir berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR.

"Silakan saja Komisi VIII bersama Kementerian Agama akan melakukan diskusi lebih lanjut dan memformulasikan, apakah memang ingin mengambil nilai manfaat dari calon jemaah haji ke depan akan berangkat dengan asumsi agar calon jemaah haji yang akan berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa. Kami serahkan kepada panitia kerja," tutur Fadlul.

Sebelumnya, Yaqut mengatakan, usulan kenaikan bipih ini diajukan atas pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi pun diklaim telah melalui proses kajian.

Besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah dalam usulan biaya haji 2023 adalah sebesar Rp69.193.734. Perinciannya, membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp33.979.784, akomodasi di Makkah Rp18,768 juta, akomodasi dii Madinah Rp5.601.840, biaya hidup Rp4,08 juta, biaya visa Rp1,224 juta, dan paket layanan masyair Rp5.540.109,60.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya [dana] yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya, dengan komposisi seperti itu. Jadi, dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," papar Yaqut dalam rapat kkerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1).

Yaqut menilai, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Selain untuk menjaga itu, yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," ujar dia.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan