Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membeberkan kronologi soal hadiah dalam LHKPN-nya. Sebab, nilai harta dan kekayaan dari hadiah dinilai KPK terlalu tinggi karena berisikan empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil senilai Rp162 miliar.
Dito mengatakan, mulanya semua aset itu merupakan milik sang istri. Orang tua sang istri saat itu membelikan aset tersebut sebelum keduanya menikah.
“Mertua saya membelikan rumah-rumah itu kepada istri saya sebelum nikah. Itu atas nama istri,” kata Dito kepada wartawan, Selasa (25/7).
Menyadari aset sang istri juga merupakan sebagai miliknya. Dito merasa perlu untuk melaporkannya dalam LHKPN.
Kategori yang dipilih kemudian ‘hadiah’ untuk mendaftarkan aset tersebut. Sebab, pemberian dari mertuanya.
“Definisi yang kita pahami hibah itu dari pemilik sebelumnya ke nama baru, Jadi itu teknis,” ujarnya.
Hal ini pun, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercengang karena kaget. Oleh karena, belum pernah ada nilai sebesar ini dalam kategori hadiah.
Maka dari itu, Dito menyesal tidak bertanya lebih dahulu dengan KPK untuk mengisi formulir LHKPN ini. Tentunya, bisa mencegah kegaduhan seperti ini.
“Saya minta maaf ini jadi kegaduhan di publik,” ucapnya.
Sementara, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Dito mengaku mengisi LHKPN berdasarkan saran dari tim pengacara. Hal itu diketahui setelah KPK meminta klarifikasi dari Dito.
“Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah yang paling gede, ya ini,” kata Pahala di KPK, Senin (24/7).
Pahala menyebut, telah menyarankan Dito untuk merevisi kembali LHKPN dari kategori hadiah menjadi hibah tanpa akta. Ia pun mengingatkan untuk menaruh juga harta yang dimiliki dari sang istri.
“Karena saya terangin ‘Hadiah itu konotasinya gratifikasi Pak. Walaupun kalau dari hadiah dari keluarga sebenarnya engga (gratifikasi’). Tetapi daripada-daripada, sudah ‘hibah tanpa akta’,” ujarnya.
Dilihat dari laman resmi LHKPN, empat aset rumah yang dimaksud itu ialah:
Tanah dan Bangunan seluas 3623 m2/3838 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, HADIAH Rp114.193.000.000,
Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2 di kabupaten/kota Jakarta, HADIAH Rp10.000.000.000 [tidak ada keterangan lokasi aset tersebut],
Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di kabupaten/kota Jakarta Pusat, HADIAH Rp17.350.000.000,
Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di kabupaten/kota Jakarta Selatan, HADIAH Rp20.052.355.600,
Nilai dari keempat aset tersebut sekitar Rp161,5 miliar. Selain rumah, terdapat mobil Toyota Alphard senilai Rp900 juta yang juta berstatus hadiah. Sehingga total aset yang statusnya hadiah itu sekitar Rp162 miliar.