Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, buka suara tentang dugaan pemerasan, gratifikasi, dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terhadapnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Wamenkumham, Ricky Sitohang, mengatakan, dalam kasus ini, Direktur PT CLM, Helmut Hermawan meminta dan memaksa Eddy Hiariej, sapaannya Edward, dan istrinya bergabung dan menjadi komisaris di perusahaannya.
"Itu Helmut yang minta Profesor [Eddy Hiariej] menjadi komisaris, tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau," kata Ricky dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/3).
Seiring waktu, Eddy lantas merekomendasikan asisten pribadinya yang juga seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi, sebagai komisaris di perusahaan Helmut. Apalagi, dia merupakan kuasa hukum PT CLM.
Eddy pun menyarankan asisten pribadinya yang lain, Yogi Ari Rukmana, sebagai komisaris PT CLM. Kala itu, Eddy belum menjabat Wamenkumham dan Yogi direkomendasikan lantaran bukan penyelenggara negara.
"Pemilihan jadi komisaris tidak ada relevansinya kepada Pak Prof Eddy. Memang dia (Yosi, red) seorang lawyers, tidak ada relevansinya dengan Wamen. Justru yang ada relevansinya Pak Yogi. Tapi, itu pun sebagai asisten pribadi Prof. Eddy," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengadukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Eddy Hiariej kepada KPK, Selasa (14/3).
"Saya sebut Wakil Menteri dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah karena penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK," ungkap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaporan ini berkaitan dengan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima dua orang. Keduanya, sambung Sugeng, diakui Eddy sebagai asisten pribadinya.
"Ini terkait posisi sebagai Wakil Menteri, terkait dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum. Yang kedua, dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujarnya. Peristiwa terjadi sekitar April-Oktober 2022.
Gayung bersambut, kata berjawab. Pada Senin (20/3) lalu, Eddy Hiariej menyambangi KPK untuk menyampaikan klarifikasi atas laporan Ketua IPW. "Semua materi klarifikasi itu bersifat rahasia. KPK yang akan mengumumkan."