Menjual kosmetik melalui platform e-commerce saat ini cukup menggiurkan para pedagang online, termasuk kosmetik ilegal. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang mengubah pola belanja masyarakat dari offline bergeser ke online. Data Badan Pusat Statistik mencatat peningkatan 480% transaksi online selama tujuh bulan pandemi.
“Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum seller di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai marketplace,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito, Selasa (22/12).
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah atau ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.
Berdasarkan informasi ini, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.
“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan Korea. Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11). Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 buah kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 4.4 miliar rupiah.
Pun penindakan di Jalan Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi, yakni rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11).
Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp5.8 miliar.
Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.