close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto facebook
icon caption
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto facebook
Nasional
Selasa, 03 November 2020 11:31

Penuhi panggilan polisi kasus Gus Nur, Refly Harun jelaskan pembuatan video

Refly mengungkapkan ide pembuatan video yang jadi pokok perkara ITE itu berasal dari Gus Nur
swipe

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Saat tiba di Bareskrim, Refly mengungkapkan ide pembuatan video yang jadi pokok perkara ITE itu berasal dari Gus Nur. Menurutnya, video itu merupakan kolaborasi antar Youtuber semata.

Refly menjelaskan, pada 12 Oktober 2020 dirinya menerima telepon dari Gus Nur untuk berkolaborasi dengan kesepakatan konten diunggah di chanel Refly dan anak Gus Nur. Kolaborasi itu akhirnya disepakati dengan pertimbangan chanel keduanya memiliki subscriber 500.000-600.000.

"Jadi pada 12 Oktober 2020 itu, saya ditelepon oleh Gus Nur untuk kolaborasi karena subscriber dia kan 500.000 lebih dan saya 600.000," tuturnya di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Dalam perkara yang tengah dihadapi Gus Nur, penyidik tidak mempermasalahkan kontennya, tetapi ujaran Gus Nur. Terkait dengan ujaran itu, Refly menampik memancing Gus Nur berkomentar mengenai Nadhatul Ulama (NU).

“Kan Gus Nur bilang, ditanya siapapun jawabannya akan sama. Tidak ada yang salah. Kalau namanya mancing, itu dia terjebak,” ujar Refly.

Ditambahkan Refly, ujaran yang lebih menimbulkan kebencian pun lebih banyak di tayangan lainnya. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak mengedepankan azaz praduga tidak bersalah terhadap Gus Nur.

"Coba nonton video lain yang lebih keras dari itu, banyak. Itu kritik oleh orang NU sendiri. Tayangan itu sudah pernah di upload Gus Nur pada video sebelumnya," kata Refly.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan