Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten pada 2019 mencapai 928 tersangka dengan jumlah 732 kasus. Data tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 644 kasus dengan 804 tersangka.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banten terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik secara kuantitas maupun kualitas.
"Jika pada 2018, tindak pidana hanya 644 kasus, tetapi sekarang sebanyak 732 kasus. Biasanya setiap tahunnya naik sekitar 100 kasus," kata Yohanes saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Pelaku penyalahgunaan narkoba di dominasi oleh pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan, sedangkan untuk pelajar masih terhitung sedikit.
Kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) paling banyak terjadi di wilayah Tangerang. Hal tersebut tercermin dari banyaknya pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti peredaran narkoba di kota itu selama setahun terakhir.
"Komposisi masyarakat di sana dikenal heterogen karena berbatasan dengan ibu kota Jakarta dan memiliki berbagai persoalan dari kemiskinan, kriminalitas. Beda halnya dengan wilayah Lebak," ungkapnya.
Dia memaparkan di Polres Tangerang mengungkap 333 kasus dengan 385 tersangka. Kemudian disusul Polda Banten dengan 102 kasus dan 145 tersangka. Polres Serang sebanyak 64 kasus dan 78 tersangka.
Polres Cilegon sebanyak 91 kasus dan 117 tersangka, Polres Serang Kota sebanyak 62 kasus dan 93 tersangka, Polres Pandeglang sebanyak 42 kasus dan 55 tersangka. Terakhir Polres Lebak sebanyak 37 kasus dengan 54 tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu, narkoba jenis sabu sebanyak 3,7 kilogram, ganja sebanyak 234 kilogram, tembakau gorila sebanyak 627 gram, ekstasi sebanyak 36 butir, zenith sebanyak 201, 853 gram, psikotropika 42 butir dan obat-obatan keras sebanyak 494.972 butir.