close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi disabilitas. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi disabilitas. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Rabu, 24 Juni 2020 10:32

Penyandang disabilitas desak pemerintah revisi Perpres tentang KND

Perpres ini dinilai telah mendegradasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
swipe

Beberapa organisasi penyandang disabilitas mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Perpres ini dinilai telah mendegradasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Desakan ini dinyatakan Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia (OPDSI) dalam pembacaan Petisi 23 Juni, yang resmi ditandatangani 161 perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

"Ketentuan dalam Perpres KND tidak mencerminkan konsep yang tepat sesuai amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk melakukan revisi terhadap perpres tersebut," kata salah satu perwakikan OPDSI, Fajri Nursyamsi, Rabu (24/6) di Jakarta.

Setidaknya, ada lima alasan yang mendasari desakan revisi ini. Pertama, OPDSI menganggap KND yang dibentuk melalui Perpres 68 Tahun 2020 menunjukan adanya kemunduran dari implementasi UU Penyandang Disabilitas. Terutama dalam upaya memposisikan disabilitas sebagai isu HAM.

Kedua, KND dibentuk sebagai lembaga yang tidak independen dan rawan konflik kepentingan. Ketiga, kelembagaan KND membatasi representasi penyandang disabilitas.

Keempat, mekanisme kerja KND minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas. Kelima, proses pembentukan KND tidak transparan dan partisipatif, sehingga tidak merepresentasikan aspirasi dari masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia.

"Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia menggagas Petisi 23 Juni karena meyakini bahwa aspirasi penyandang disabilitas selama ini terhadap pembentukan KND tidak pernah sampai kepada presiden," tambah Fajri.

Melalui petisi ini, mereka berharap Presiden Jokowi dapat merealisasikan keinginan masyarakat penyandang disabilitas untuk melakukan revisi terbatas terhadap Perpres 68 Tahun 2020 tentang KND.

Adapun usulan perubahan yang disampaikan mencakup dari lima ketentuan baru dan empat ketentuan revisi. Jumlah itu sedikit dibandingkan keseluruhan ketentuan yang mencapai 67 ketentuan, yang tercakup dalam 31 Pasal.

Selain itu, OPDSI juga mendesak kepada Presiden Jokowi untuk menginstruksikan menteri terkait guna menunda pelaksanaan Perpres 68 Tahun 2020, terutama dalam memilih anggota KND untuk pertama kalinya.

"Penundaan itu penting sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas untuk ikut serta secara aktif dan bermakna dalam pembentukan atau perubahan kebijakan atau regulasi yang terkait langsung dengan penyandang disabilitas," lanjut Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia itu.

Lebih jauh, mereka berharap apabila Presiden Jokowi dapat merespons petisi ini. Pemenuhan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas oleh Presidenakan semakin membuktikan bahwa pemerintah secara serius mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, demi mencapai Indonesia inklusif pada 2030.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan