Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mustofa Nahrawardaya diringkus polisi terkait unggahan di Twitter.
Kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, membenarkan kliennya diperiksa terkait unggahan di akun media sosial.
Akan tetapi, pemeriksaannya dilakukan untuk menggali informasi soal substansi atas delik di mana Mustofa dilaporkan. Pemeriksaan Mustofa terkait postingannya di sebuah akun Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Belum secara komplet dan menyeluruh, baru dikonfirmasi soal identitas dan beberapa hal yang terkait yang akan diklarifikasi dan dipertanyakan terkait beberapa postingan lah," kata Djudju saat ditanya wartawan di Jakarta, Minggu (26/5).
Mustofa Nahrawardaya merupakan koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kicauannya di Twitter, membuat caleg PAN ini ditangkap oleh pihak kepolisian.
Djuju menjelaskan, kliennya ditahan atas laporan seseorang. Dia belum dapat memastikan identitas pelapor kliennya.
"Ditangkap atas laporan seseorang, tidak terlalu jelas ya tadi penjelasannya terhadap siapa seseorang pelapornya," ujar Djudju.
Mustofa ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Dia ditangkap berdasarkan SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber.
Lebih jauh Djudjun belum dapat memastikan apakah penangkapan kliennya juga akan berakhir dengan penahanan. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemerikaaan dilakukan 1x24 jam sebelum memutuskan akan ditahan atau tidak.
"Menurut aturan KUHAP, pemeriksaan bisa dilakukan secara maksimal 24 jam. Untuk kemudian apakah ditahan atau bisa juga dilakukan penahanan luar," kata dia.
Kronologi
Istri tersangka ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti membeberkan kronologis penangkapan suaminya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Mustofa Nahrawardaya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga koordinator relawan IT BPN Prabwo-Sandi ditangkap sesaat pulang dari pengajian di daerah Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB.
Waktu itu, pihak kepolisian sempat menunjukkan surat penangkapan kepadanya. Beberapa polisi memakai pakaian sipil. Kemudian dia diminta untuk menandatangani surat tersebut dan diberikan salinan suratnya.
"Ternyata polisi nomor surat penangkapan setelah dicek surat tersebut disuruh tanda tangan. Dan satu copy surat dipegang itu isinya penangkapan atas laporan seseorang, itu laporan tanggal 25 Mei," kata Cathy Ahadianti di Jakarta, Minggu (26/5).
Saat penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Cathy meminta ikut mendampingi suaminya. Dia beralasan kondisi suaminya belum pulih sehingga membutuhkan perawatan. Baru pada paginya, sekitar pukul 07.30 WIB dirinya diminta pulang.
Cathy juga heran dengan penangkapan suaminya yang dianggap sebagai provokator kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei. Menurut Cathy, suaminya sedang dalam perawatan dokter akibat sakit asam urat yang tengah dideritanya sehingga tidak mungkin melakukan kegiatan provokasi.
"(Mustofa Nara) mengalami asam urat, darah tinggi dan diabetes. Tadi parah asam urat. Jadi agak aneh ada yang nulis bapak itu provokatornya kerusuhan. Jangan kan ke situ, turun dari tempat tidurnya saja tidak bisa," kata Cathy.
Terkait penangkapan itu, sambung Cathy, dirinya sempat menghubungi pihak BPN Prabowo-Sandi meminta bantuan hukum untuk suaminya. Pihak BPN sebelumnya mengaku akan melakukan pendampingan untuk kasus yang menimpa politikus PAN itu.
"Saya kontak teman dan BPN kemudian ada respons terlebih dahulu. Infonya BPN akan dampingkan saya sudah dikontak Mas Dahnil," kata dia.