Polda Papua menangkap seorang pemuda berinisial ST karena menyebarkan berita hoaks kapolda setempat, Irjen Paulus Waterpau, sebagai pembunuh dua mahasiswa dan tenaga medis di Puskesmas Wandai, Homeo, Kabupaten Intan Jaya.
Paulus mengungkapkan, ST ditangkap bersama rekannya yang masih berstatus saksi. Saat penangkapan, pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.
"Polisi telah memberikan tembakan peringatan tiga kali, namun tidak dihiraukan. Sehingga, terpaksa dilumpuhkan dengan 'timah panas' bagian kaki kanan," ucapnya melalui keterangan resminya, Selasa (2/6).
Paulus menyebut, tim penyidik langsung membawanya ke rumah sakit (RS) terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Namun, ST langsung menjalani pemeriksaan lanjutan atas perbuatannya.
Hoaks disebarkan ST melalui akun Facebook Wendanax Nggembu. Dalam tulisannya, dia juga menyertakan gambar berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"ST diamankan karena terbukti telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Paulus.
Atas perbuatannya, ST dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54 a ayat (2) UU ITE.